4. Bendera Pusaka Pertama Bukan dari Kain Seprai
Selama ini mungkin banyak masyarakat Indonesia yang beranggapan mengenai sejarah pembuatan bendera merah putih pertama. Nyatanya, Sang Saka Merah Putih tidaklah dibuat dari kain seprai dan kain milik penjual soto.
Pembuatan bendera pertama dilaksanakan atas kehendak Jepang yang memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Fatmawati memperoleh kain tersebut dari Chaerul Basri, kepala barisan propaganda Jepang. Kain tersebut merupakan kain katun halus yang diambilnya dari gudang yang terletak di Jalan Pintu Air.
5. Punya Nama Resmi
Nama resmi bendera merah putih sebagai simbol negara Indonesia ditetapkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bendera Indonesia adalah Sang Merah Putih. Hal ini disebutkan pula dalam Undang Undang Republik Indonesia No 24 Pasal 1.
Selain nama resmi, Sang Merah Putih memiliki julukan-julukan lainnya seperti Sang Saka Merah Putih, Bendera Pusaka, dan Bendera Merah Putih.
6. Memiliki Warna dan Desain Serupa dengan Bendera Monako
Serupa tapi tak sama. Istilah itulah yang dapat menggambarkan warna dan desain dari bendera negara Indonesia dan Monako. Bendera Indonesia dan Monako memiliki warna dan desain yang terlihat sangat mirip.
Meskipun begitu, kedua bendera ini tetap memiliki perbedaan. Menurut Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera Indonesia memiliki ukuran 2:3.
Hal ini berbeda dengan negara Monako yang memiliki bendera berukuran 4:5. Dari rasio yang berbeda itu, terlihat bendera Indonesia terlihat lebih panjang dibandingkan bendera Monako yang hampir berbentuk persegi.
Selain itu, jika dilihat dari Pantone Matching System (PMS), warna merah pada bendera Indonesia menggunakan PMS Red 032. Berbeda dengan bendera Monako yang menggunakan PMS Red 032C.
Demikian tadi fakta sejarah Bendera Merah Putih sebagai simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Berbagai sumber/Mirsya Anandari Utami/Litbang MPI)
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait