Jenderal Andika Perintahkan Usut Brigjen NA Pelaku Penembakan 6 Kucing di Sesko TNI Bandung

Martin Ronaldo
Jenderal Andika Perkasa perintahkan usut Brigjen NA pelaku penembakan 6 kucing di Sesko TNI Bandung. (Foto: Dok)

Brigjen TNI dinilai melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dia menuturkan, tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya tersebut.  

 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network