OJK Kembali Ingatkan Jangan Pakai Pinjol Ilegal Hanya Merusak Citra Pinjol Berizin  

Michelle Natalia
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meminta publik jangan memakai jasa pinjaman online (pinjol) ilegal karena masih marak hingga saat ini. (Foto: Dok)

OJK mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga industri jasa keuangan. "Dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab serta mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi," pungkasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network