JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Fakta baru terungkap istri Irjen Ferdy Sambo ini ikut dalam kegiatan merencanakan pembunuhan tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, tersangka PC terekam CCTV ada di dua lokasi pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP. Ini menjadi barang bukti, petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Istri Irjen Ferdy Sambo sudah diperiksa timsus Polri sampai tiga kali. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). Dia diperiksa dengan status sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait