Kronologi Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Gerebek Kios Seluler, Sita Ratusan Lembar Obat Terlarang
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku penjual obat tanpa ijin edar yang berinisial KA (27) alamat Jalan Bringin Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu Kec. Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya Prov. Aceh dan AM (25) alamat Jalan Sido Mulyo Dusun Alue Mbang Kecamatan Kota Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
"Dari dalam kios, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati 111 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing lembar berisikan 10 butir, 67 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf, 133 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 6 butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf, uang tunai sebesar Rp.1.732.000.00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 4 bendel plastik transparan dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG," ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa dari keterangan pihak setempat, terduga penjual obat sudah pernah diingatkan oleh pemilik kios dan warga untuk tidak berjualan obat tersebut di wilayah Cilongok.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait