JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo (FS) diberhentikan secara tidak hormat. Persidangan itu memang berlangsung tertutup. Namun demikian, ada bocoran suasana di dalam.
Persidangan yang menghadirkan FS merupakan buntut dari kasus tewasnya Brigadir J.
Bagaimana dengan kondisi di dalam persidangan? Ada bocoran yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Salah satunya adalah keputusannya benar-benar bulat.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo usai sidang kode etik ditutup sekitar pukul 01.57 WIB, Jumat (26/8/2022), putusan persidangan secara kolektif kolegial.
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,”ujarnya.
Irjen Dedi Prasetyo menegaskan keputusan komite sidang sudah bulat tanpa adanya perbedaan pendapat.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tutur Dedi.
Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya,”katanya.
Irjen Dedi mmenjelaskan 15 saksi yang telah diambil sumpahnya tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Ketika para saksi nanti memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan maka mereka memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," jelas Dedi.
Dedi menyampaikan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dalam peristiwa penembakan tersebut.
"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," tutur Dedi.
Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Dia menyampaikan hal tersebut usai mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang etik Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
KKEP memastikan 15 polisi yang menjadi saksi telah memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait tewasnya Brigadir J.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait