Hakim Jatuhkan Vonis Mati, Wajah Ferdy Sambo Tegang

Arie Dwi
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Sontak saja, wajah Ferdy Sambo langsung tegang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Sontak saja, wajah Ferdy Sambo langsung tegang. 

Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

Hal yang memberatkan di antaranya berbeli-belit, mencoreng institusi Polri, hingga membunuha ajudan yang sudah melayani selama tiga tahun. Ferdy Sambo bersalah karena sebagai dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ferdy Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. 

Editor : Elde Joyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network