JAMBI, iNewsPirwokerto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan hukuman seumur hidup. Mendengar tuntutan tersebut, Ayah Yoshua mengapresiasi apa yang dilakukan JPU.
"Saya mengapresiasi terhadap jaksa yang menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup," kata ayah Yoshua, Samuel Hutabarat di Jambi, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan pidana penjara seumur hidup tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski Samuel berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP, Samuel juga belum bisa memastikan puas atau tidak usai mendengar tuntutan itu.
Dirinya akan menunggu putusan majelis hakim dalam persidangan selanjutnya. Meski demikian, Samuel berharap majelis hakim dapat memenuhi tuntutan yang disampaikan oleh jaksa.
"Soal puas atau tidak puasnya, kita tunggu keputusan dari majelis hakim mendatang," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait