Dukun Paksa Potong Puting Payudara Perempuan dan Berhubungan Intim, Dalih Buang Aura Negatif!

Suryono Sukarno
Ilustrasi payudara. (Foto: timesofindia)

Menurut Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, dalam aksinya, tersangka dukun cabul ini berkenalan dengan korban lewat Facebook menggunakan akun palsu.

“Pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali lewat media Facebook,” kata Arief, Jumat (26/8/2022).

Dari kasus ini, pihaknya telah menyita barang bukti berupa puting payudara korban dan sejumlah pakaian. 

“Tersangka dikenai pasal pencabulan dengan media elektronik yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman,” ujarnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network