Selain membacok dan memerkosa, lanjut Tohirin, para pelaku juga mengambil 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit, uang tunai Rp700 ribu, 1 buah Handphone, serta satu buah tas milik korban.
"Untuk pelaku Rambo dijerat dengan pasal perampokan sesuai dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait