PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pria tua berinisial YAT (54) warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas tega melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun. Kejadian pencabulan bocah di bawah umur itu dilakukan sekitar awal bulan Agustus tahun 2022 di rumah pelaku YAT.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, peristiwa pencabulan itu berawal ketika korban tengah membeli jajan cilung di warung rumah pelaku. Usai membeli jajan, korban bersama teman temannya kemudian bermain petak umpet di depan rumah pelaku.
Pada saat itu, pelaku yang melihat korban bersembunyi lalu mendekati korban, kemudian pelaku menggendong korban dan membawa ke belakang pintu sambil berkata “ngeneh umpetan nang mburi pintu bae” (sini sembunyi dibelakang pintu saja). Pada saat pelaku menggendong korban, korban memberontak akan tetapi pelaku tetap menggendongnya dan memegang korban dengan kencang.
YAT (pakaian abu-abu) pelaku pencabulan bocah perempuan di bawah umur diperiksa Polisi. Foto: Istimewa
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait