Setelah beberapa saat, tanpa rasa penyesalan dan bersalah, pelaku kemudian melepaskan pelukannya dan meminta agar bocah perempuan itu tak melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
"Pelaku melepaskan pelukan dan berkata 'aja ngomong Mama ya' (jangan ngomong Mama ya). Akan tetapi korban hanya diam saja dan kemudian lari keluar dari rumah pelaku," imbuh Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, Sat Reskrim Polresta Banyumas yang mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Guna pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas bersama dengan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait