Polres Purbalingga Ungkap Kasus Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat

Pepih Nurlelis
Polres Purbalingga ungkap pelaku prostitusi online. Foto: Ist

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat. Menurut Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto, melalui konferensi pers pada Selasa (6/9/2022), tersangka merupakan seorang laki-laki berinisial RCT (21) warga desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

"Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," jelasnya.

Para petugas kepolisian melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait prostitusi online tersebut. 

Dari proses identifikasi yang dilakukan kepolisian, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit handphone Samsung Galaxy A5, 1 unit handphone Vivo Y 91, 1 lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, 1 lembar bukti percakapan Michat, 1 buah alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi DANA, dan 1 bendel print out rekening koran BCA.

Menurut keterangannya, pelaku sudah melakukan bisnis tersebut mulai Februari 2022. Adapun perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) yang merupakan teman  dari pelaku. Pelaku menyebutkan lokasi yang dilakukan sebagai transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga ataupun dapat berbeda sesuai ketentuan pemesan.

Menurut Edi, yang dihasilkan RCT dari bisnisnya tersebut mendapat keuntungan mencapai tujuh juta.

"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta," katanya.

Edi menjelaskan dari perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.

Editor : Pepih Nurlelis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network