PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polda Jawa Tengah membongkar prostitusi online di Kota Purwokerto, Banyumas. Yang menggegerkan, prostitusi online tersebut menawarkan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA, ibu hamil, ibu menyusui hingga gay.
Polisi membongkar kasus ini setelah sebelumnya melakukan patroli siber. Tempat Kejadian Perkara (TKP) prostitusi online ini berada di Kota Purwokerto.
Dari hasil pengungkapan kepolisian, ada satu tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya menangkap seorang laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus prostitusi online tersebut.
“Kejahatan siber, kami jerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dari pemeriksaan sementara, praktik ini terjadi sejak tahun 2020 silam,” jelas Kombes Dwi di Semarang, Kamis (26/10/2023).
Dipaparkan oleh Kombes Dwi, terungkapnya kasus prostitusi online berawal dari temuan patroli siber di Facebook.
Ada salah satu akun yang mengunggah postingan menawarkan pekerjaan. Orang yang tertarik kemuditn berlanjut komunikasi via chat hingga telepon. Pemilik akun yang kini jadi Tersangka menawarkan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait