BANYUMAS, iNews.id - Polda Jateng mengungkap praktik prostitusi online yang menawarkan sejumlah anak di bawah umur (ABG), perempuan hamil, ibu menyusui, dan individu LGBTQ+ di Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Penyelidikan mengenai praktik prostitusi ini dimulai dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdirektorat V/Siber Crime Direktorat Reskrimsus.
Berikut fakta terkait kasus prostitusi online yang mengejutkan ini:
1.Lokasi Kejadian
Tempat Kejadian Perkara (TKP) terletak di Banyumas, Jawa Tengah. Tersangka yang ditangkap adalah seorang pria di Kecamatan Purwokerto, Banyumas.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa satu orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2.Berlangsung Sejak 2020
Kejahatan ini bermula dari penemuan dalam patroli siber di Facebook. Di situs tersebut, ditemukan postingan yang menawarkan pekerjaan. Para korban yang tertarik kemudian melanjutkan komunikasi melalui pesan dan telepon.
Tersangka kemudian menawarkan pekerjaan terkait prostitusi kepada mereka, dan para korban yang menerima tawaran tersebut setuju untuk melayani pelanggan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait