Bagaimana Ketika Suami Orgasme Duluan, Ini Kata Ulama soal Hubungan Intim

Tim iNews.id
Pendapat ulama mengenai hubungan intim antara suami dan istri menunjukkan bahwa para ulama dalam usaha mencari jalan baik tidak bersifat konservatif. (Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perkawinan adalah hubungan yang seringkali penuh rintangan yang membutuhkan komitmen dari kedua belah pihak untuk bisa melewatinya dengan baik. Problem perkawinan seringkali terjadi karena persoalan hubungan intim

Seorang suami, begitu orgasme, ia langsung meninggalkan istrinya begitu saja. Suami lupa bahwa sebagaimana ia menginginkan, istri pun mempunyai keinginan yang sama.

Sejumlah ulama berpendapat, suami hendaknya memiliki berkeinginan kuat untuk memberikan hak istrinya: menikmati hubungan intim dengan sempurna.

Suami hendaknya mencumbui istri, mencium dan yang selain itu, dari perkara-perkara yang dapat membangkitkan syahwatnya hingga dia dapat melampiaskan hajatnya bersama suami.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughnii bisy Syarhil Kabiir berkata: “Dianjurkan mencumbui istrinya sebelum persetubuhan untuk membangkitkan syahwatnya, sehingga dia mendapatkan kenikmatan persetubuhan seperti yang diperoleh suaminya."

Ahli fikih Ibnul Qayyim juga mengatakan: "Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah SAW melakukannya."

Diriwayatkan dari ‘ Umar bin ‘Abdil ‘Aziz , bahwa dia mengatakan: ‘Jangan mencampurinya, kecuali setelah syahwatnya datang kepadanya, seperti yang datang kepadamu, agar engkau tidak mendahuluinya dengan orgasme.’

Hingga sampai perkataannya: ‘Ya, engkau mencium dan mencumbuinya. Jika engkau melihat bahwa syahwatnya telah datang seperti yang datang kepadamu, maka campurilah.’

Jika suami telah orgasme terlebih dahulu, dimakruhkan mencabut kemaluannya hingga isterinya mengalami orgasme, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia mengatakan: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika seseorang menyetubuhi isterinya, maka hendaklah ia menyengajanya. Kemudian jika telah menyelesaikan hajatnya, maka janganlah tergesa-gesa melepaskannya hingga ia menyelesaikan hajatnya.” Karena hal ini merugikan isteri dan menghalanginya untuk melampiaskan keinginannya.”

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network