Anak Bunuh Ayah di Cilacap Gegara Tak Diberi Uang

Arbi Anugrah
Anak aniaya ayah kandung hingga tewas Foto/Getty Images)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Warga Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap digegerkan dengan tewasnya seorang pria berusia 66 tahun yang diduga dianiaya anaknya sendiri pada Selasa, (13/09) pukul 16.00 WIB. Sang anak diduga tega menganiaya ayah kandungnya karena tidak diberikan uang.

"Dari keterangan pelaku diduga karena tidak diberikan uang. Tapi itu masih pengakuan sementara dan akan didalami lagi," kata Humas Polres Cilacap, Iptu Gatot dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Menurut dia, sang ayah berinisial DS dianiaya anak kandungnya sendiri DT dengan menggunakan sabit sampai meninggal dunia. Berdasarkan dari pengakuan pelaku, korban di sinyalir sombong dan pelit karena pada saat panen korban tidak mengasi uang kepada pelaku. 

"Berdasarkan keterangan dari saksi (tetangga korban), sekira pukul 16.00 WIB RF sedang berada di dalam rumah, kemudian mendengar suara teriak-teriak minta tolong dari dalam rumah korban, lalu ketika TA (Ketua RT) mendekati rumah dan masuk kedalam rumah. TA melihat korban sudah terkapar di lantai dan bersimpah darah dan meminta tolong, sedangkan pelaku berada diatas tubuh korban sambil memegang sabit.

Melihat hal tersebut saksi RF dan warga yang lain kemudian menolong korban. Sementara sabit yang dipegang pelaku berhasil di rebut oleh warga.

"Warga kemudian membawa korban ke klinik, tetapi tidak sanggup, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Agisna Sidareja. Tetapi sesampainya di RS korban sudah dalam keadaan meninggal dunia." Tambahnya.

Dengan adanya informasi tersebut, pihak kepolisian dari Polres Cilacap mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti.

"Usai kejadian, Kepolisian dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi TKP untuk melakukan penangkapam terhadap pelaku dan mengumpulkan barang bukti," imbuh Gatot.

Dari hasil pemeriksaan oleh tim inafis Polres Cilacap, korban mengalami luka pada bagian pelipis sebalah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network