Buruh Minta Kenaikan UMP, Depenas: Kerja Lebih dari 1 Tahun Harus Dibayar Lebih Tinggi

Tim Inews.id
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah buruh sempat menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyatakan buruh yang bekerja lebih dari 1 tahun seharusnya dibayar lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Wakil Ketua Depenas, Adi Mahfudz, mengatakan penetapan UMP hanya diberlakukan bagi buruh yang bekerja kurang dari satu tahun.

"Ump itu tidak serta merta diikuti semua. UMP itu hanya untuk pekerja baru, atau yang melamar kerja dan magang, dan sisi lain dengan pengalaman kurang dari 1 tahun. Kalau yang lebih dari 1 tahun itu harusnya (dibayar) lebih tinggi dari UMP itu, juga harus ada kesepakatan dari Pengusaha dan pekerja," kata Adi, saat dihubungi MNC di Jakarta, Senin (21/11/2021).

Menurut dia, UMP ini memang sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Selain itu, UMP juga bisa lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah pusat, sesuai keputusan Gubernur. Namun dalam pelaksanaannya, harus ada kesepakatan dari pengusaha atau pekerja. Dan perusahaan juga memiliki keuangan yang baik.

"Boleh asal ada kesepakatan dan perusahaan mampu dan keuangannya bagus itu tidak apa-apa UMPnya lebih tinggi," tutur Adi. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network