Atas putusan itu, Pemkab Banyumas dan GCG membuat kesepakatan untuk melaksanakan dengan membayar sebesar Rp22 miliar pada 8 Desember 2016.
Pada awalnya, Pemkab kemudian mentransfer Rp10,5 miliar ke GCG.
Tetapi kemudian terjadi silang pendapat kembali dan Pemkab meminta pembatalan kesepakatan pada 8 Desember 2016. Pemkab minta uang yang telah ditansfer dikembalikan.
Ada babak baru gugatan lewat PN Purwokerto. Pada 18 Januari 2021, PN Purwokerto mengabulkan permohonan Bupati Banyumas. PN Purwokerto membatalkan kesepakatan dibatalkan.
Kemudian PT GCG tidak terima dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menyatakan gugatan Bupati Banyumas tidak dapat diterima.
Ternyata dalam kasasi tersebut, MA menolak kasasi I dan II. Itu diputuskan oleh ketua majelis Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan M Yunus Wahab.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait