Oknum Polisi yang Cabuli Istri Cantik Tahanan Narkoba Dipecat

Tim iNews.id
Ilustrasi korban pencabulan (Foto: Ilustrasi/Ist)

MEDAN, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripka RHL yang cabuli istri cantik tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Dinas Kepolisian. Keputusan PTDH terhadap Bripka RHL diambil lewat Sidang Kode Etik yang digelar di Polda Sumatera Utara pada Rabu (24/11/2021).

"Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Atas putusan itu, Bripka RHL masih mempunyai waktu untuk menerima atau mengajukan banding. 

"Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding," katanya.

Secara terpisah kuasa hukum korban, Riadi menyebut putusan PTDH itu sudah memenuhi unsur keadilan bagi kliennya. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Bidang Propam Polda Sumut atas putusan tersebut.

"Sudah pas putusan yang diambil majelis sidang kode etik. Sudah seharusnya, RHL diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan harapan kita, itu lah putusan yang kita inginkan," ucap Riadi.

Untuk diketahui, istri cantik tahanan narkoba berinisal MU (19) diduga dicabuli oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinsial Bripka RHL. Aksi pencabulan itu dilakukan di sebuah hotel di Kota Medan. Saat dicabuli korban dalam keadaan hamil.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network