Korban MU merupakan istri tahanan narkoba berinsial SM yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di kos mereka di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kota Medan, pada 4 September 2021.
Selain diduga dicabuli, korban juga diminta uang sebesar Rp30 juta. Dengan tujuan, agar suaminya dapat dilepaskan. Namun, kasus berkas SM tetap lanjut dikirim ke jaksa dan sedang proses persidangan.
Selain Bripka RHL, mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti juga menjalani sidang kode etik atas perkara itu. Sidang dilaksanakan di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Rabu, 17 November 2021 lalu. Dari sidang tersebut AKP Henry dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan dan penundaan gaji.
Perkara itu juga menyeret 8 personel Polsek Kutalimbaru lainnya. Kedelapan personil Polsek Kutalimbaru terdiri dari 6 personil Opnal Unit Reskrim Polres Polsek Kutalimbaru, salah satunya Bripka RHL. Selanjutnya, satu personel dari Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.
Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut menjalani sidang kode etik. Sedangkan, kode etik dipimpin langsung oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma di Mako Polrestabes Medan, Kamis 11 November 2021.
"Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada enam orang personel opnal kita beri hukuman yang sama," katanya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait