JAKARTA, iNews.id - Mulai 1 Januari 2022 Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang penjualan minyak goreng curah. Di mana hanya minyak goreng yang diizinkan beredar di pasaran hanya yang menggunakan kemasan.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, hal ini ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
"Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujarnya dalam webinar INDEF, Rabu (24/11/2021).
Dia menyebut, berbeda dengan minyak goreng curah, minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang. Meskipun ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait