PEKANBARU, iNews.id - Kasih sayang ibu sepanjang masa, kasih sayang anak sepanjang galah. Pepatah ini mungkin cocok dengan kasih sayang seorang ibu asal Kampar, Riau, berinisial PP (58).
PP sering kali dianiaya oleh anak kandungnya, Arif (26) hanya karena masalah sepele, yakni uang jajan. Karena sering kali ibu kandungnya ini tidak memiliki uang, sehingga permintaan anaknya tidak dipenuhi, menyebabkan Arif terkadang gelap mata hingga menganiaya ibunya sendiri yang tinggal di Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Belakangan karena tidak tahan sering dianiaya anaknya, PP pun mengadukan nasibnya kepada pihak kepolisian. Tak perlu waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku dan menjebloskannya di dalam penjara. Namun baru dua hari anaknya ditahan, sang ibu sedih dan meminta polisi membebaskan anaknya dan kasus ini berujung damai.
"Perkara ini berakhir melalui restoratif justice (penyelesaian di luar pengadilan), yang dilakukan pada Selasa malam 23 November 2021 di Ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir," kata Kasubag Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra, Rabu (24/11/2021).
Kasus perdamaian ibu dan anak ini disaksikan Lurah Sungai Pagar dan tokoh masyarakat. Di hadapan ibu, polisi dan warga Arif mengakui kesalahannya dan meminta maaf ibunya sambil menangis. Dia juga berjanji akan berbakti dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Pelapor selaku ibu kandung pelaku juga tidak tega memenjarakan anaknya dan bermohon untuk tidak dilakukan proses hukum terhadap anaknya itu," ujar Deni lagi.
Namun demikian, sang ibu meminta kepada anaknya untuk menetap bersama abang kandung, AR di Papua. "Pelaku ini bersedia menuruti permintaan ibu serta kakaknya yang berada di Papua. Pelaku dikirim ke Papua untuk selanjutnya tinggal bersama kakak kandungnya di sana. Rencananya besok pelaku akan berangkat ke tempat kakaknya itu," imbuhnya
Setelah selesai proses perdamaian dan pencabutan pengaduan tersebut, selanjutnya ibu dan anak tersebut menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat, di hadapan lurah dan tokoh masyarakat serta beberapa warga yang menjadi saksi.
"Proses perdamaian ini murni inisiatif kedua belah pihak dan Polsek hanya memfasilitasi. Selain itu juga tidak semua permasalahan harus berakhir di pengadilan," tambah Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid.
Kasus penganiayaan ini terakhir terjadi pada pada 21 November 2021. Korban dianiya di kebun sawit. Dihadapan polisi, AR mengaku sering menganiaya ibunya karena tidak diberi uang jajan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait