PURWOKERTO, iNews.id- Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian handphone dan meringkus MPP (28) warga Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, pada Rabu (24/11/2021). MPP ditangkap usai menjambret sebuah handphone di Jl Dr Soeparno, Arcawinangun.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus penjambretan. “Pelaku merupakan residivis. Sebab, sudah empat kali dia melakukan kejahatan serupa,”kata Kompol Berry pada Jumat (26/11/2021)
Kasus terakhir terjadi saat pelalu menjambret korban didepan warung makan Mie Gacoan ikut Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Senin (25/10/2021) yang lalu.
Menurut korban Endah (21) perempuan warga Purwosari Kecamatan Baturaden saat hendak pulang dan ketika melintasi di depan depan Mie Gacoan, tiba tiba dari belakang ada pengendara sepeda motor dan mengambil HP korban yang diletakkan di dasbor motor depan.
"Sambil berteriak maling, korban sempat mencoba mengejar namun tidak terkejar oleh korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian handphone merek Oppo A54 seharga Rp2,7 juta dan melaporkannya ke Polsek Purwokerto Timur,”terangnya.
Dengan mendasari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan terkait kasus jambret yang terjadi di wilayah Polsek Purwokerto Timur.
"Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut adalah MPP, pelaku yang residivis jambret dan sarana yang digunakan mirip sehingga tim melakukan pendalam dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 4 tak warna Merah dan satu buah HP Oppo A54. Selanjutnya untuk penangan lebih lanjut diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait