PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah pensiunan. Pada sidang putusan yang digelar Kamis (1/10/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 10 bulan pidana penjara kepada pemilik restoran mewah Kedai Tuas tersebut.
Selain sanksi pidana kurungan badan, majelis hakim mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan oleh para korban, yaitu Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati. Putusan tersebut menegaskan kewajiban terdakwa untuk mengembalikan kerugian materiil para korban penipuan berkedok investasi fiktif yang dirancangnya sendiri.
Aspek paling krusial dalam amar putusan majelis hakim PN Purwokerto ini terletak pada pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa aksi kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Nurma Handika Sari merupakan tindak pidana individu (murni perbuatan pribadi terdakwa) dan sama sekali tidak melibatkan bank.
Dengan demikian tuduhan mengenai adanya kredit bermasalah resmi gugur demi hukum. Putusan PN Purwokerto ini memberikan kepastian hukum bahwa akad perjanjian kredit antara nasabah dan pihak bank tetap mengikat secara sah menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Fakta hukum yang terungkap secara sah dan meyakinkan di muka persidangan memperlihatkan bahwa seluruh tahapan pencairan kredit yang diajukan oleh nasabah telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan yang berlaku. Tidak ditemukan satupun cacat prosedur, maupun malapraktik administratif dalam proses verifikasi akad kredit.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
