Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan patroli dan berhasil mengamankan enam orang pemuda dari kelompok tersebut berikut sepeda motor yang digunakan.
Para pemuda tersebut adalah PDH (18), RAS (16), IDF (16), TF (15), PDI (17) dan A (15). Semuanya merupakan warga Kabupaten Cilacap.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan interogasi dan pengumpulan barang bukti serta pengecekan TKP. Pihaknya kemudian mengamankan para terduga pelaku pengerusakan dan membawa sajam beserta barang bukti di wilayah Kabupaten Cilacap. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banyumas
"Saat ini, para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pasal 170 KUHP dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perkara membawa sajam tanpa ijin/hak," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait