Siswa Rohkris SMAN 2 Depok Duduk di Tangga, Nadiem: Pendidikan Harus Merdeka dari Diskriminasi

Alfiatin
Mendikbudristek RI Nadiem Makarim. (Foto biro Humas Mendikbudristek)

Satu bentuk wujud satuan pendidikan yang aman dan nyaman, serta merdeka dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, ini yang menjadi salah satu prioritas Kemendikbudristek dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar. 

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Ia mengatakan, peraturan tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan. 

Menurut Nadiem, pembatasan sarana dalam proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk fasilitas ekstrakurikuler, merupakan tindak diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya hak belajar peserta didik. 

“Saat ini Kemendikbudristek melalui Inspektorat Jenderal sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut dan menangani kasus yang terjadi di SMAN 2 Depok," katanya.

Editor : Alfiatin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network