Mahasiswa MBKM Unsoed Bedah Tupoksi Sekjen MPR

Elde Joyosemito
Mahasiswa berdiskusi mengenai tupoksi dari Sekjen MPR. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id- Para mahasiswa yang mengikutimagang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyoroti tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Seketaris Jenderal (Sekjen) MPR. Salah satunya adalah pembentukan tenaga ahli. 

Mahasiswa magang MBKM Unsoed Muhammad Haekal mengatakan bahwa secara tata negara, mahasisa perlu tahu tupoksi masing-masing aparatur negara. Dilihat dari tupoksinya, maka akan dapat dikaji lebih mendalam apakah kinerjanya sudah sesuai atau tidak. 

“Kami melakukan diskusi terkait dengan uang lingkup dan fungsi sekjen MPR RI. Hasil diskusi kami tertuang dalam pandangan hukum, sebagai informasi terkait munculnya pertanyaan dari khalayak,”kata Haekal usai diskusi di Purwokerto pada Senin (10/10/2022).

Dipaparkannya, sesuai dengan aturan yang ada Sekretariat Jenderal (SEtjen) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas MPR RI. 

"Sekretariat Jenderal MPR RI berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR RI. Kedudukan Sekretariat Jenderal MPR RI dijelaskan dalam Pasal 39 Perpres Nomor 45 Tahun 2019,”paparnya.

Menurutnya, dalam melaksanakan tugas, Sekjen menyelenggarakan fungsi, perumusan dan evaluasi rencana strategis Setjen. 

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network