PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id- Seorang pemuda berinisial DK (18) warga Desa Ciberem Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas menyetubuhi gadis di bawah umur, FS (14). Aksinya dilakukan sejak pertengahan tahun 2021 lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, peristiwa ini terjadi di dalam rumah milik pelaku yang di Desa Ciberem.
"Kejadian awal dialami korban pada pertengahan tahun 2021 lalu, saat itu korban yang sedang di rumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Kasat Reskrim, Rabu (12/10/2022).
Korban yang merupakan pacar pelaku kata dia sempat menolak ajakan tersebut. Namun, DK terus memaksa hingga korban dan berjanji akan bertanggungjawab jika hamil. “Saat ini korban telah hamil 8 bulan. Namun pelaku tidak bertanggungjawab,” katanya.
Keluarga yang tidak terima dengan perlakuan DK yang enggan bertanggungjawab lalu melaporkan kasus tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Sebelumnya, pelaku sudah dilakukan upaya pemanggilan melalui undangan klarifikasi karena sebelumnya Pelapor mengadukan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pelaku. Namun pelaku tidak datang tanpa alasan yang jelas. Sehingga pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 Wib anggota unit PPA mendatangi pelaku dan melakukan upaya penangkapan,” ujar Kasat Reskrim.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak. Hal ini sesuai dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Alfiatin
Artikel Terkait