Beliau SAW bersabda,
أَتُرَانِي مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ
“Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” HR. Bukhari no. 2406 dan Muslim no. 715
Namun, Nabi SAW berutang di beberapa keadaan ini dalam keadaan butuh. Sehingga apabila kita ingin berutang hendaknya ketika butuh saja agar tidak terdominasi. Seseorang yang terdominasi dengan utangnya dapat menjerumuskannya dalam kebohongan-kebohongan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait