JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Siulan dan tatapan bernuansa seksual masuk dalam kategori bentuk kekerasan seksual. Hal ini tertuang dalam pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.
Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengatakan, siulan yang masuk dalam bentuk kekerasan seksual itu adalah yang bernuansa seksual dan membuat tidak nyaman. Siulan merupakan salah satu bentuk dari kekerasan seksual yang paling ringan.
"Walaupun bentuk paling ringan, ini adalah pintu masuk awalnya kekerasan seksual. Kalau kita terlalu menormalisasi hal-hal seperti itu dan ini merupakan bukti dari keseriusan Kemenag menangani kekerasan seksual," kata Anna, Kamis (20/10/2022).
Dengan dimasukkannya siulan dalam PMA pada satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan ini Anna berharap masyarakat dapat sadar tindakan tersebut masuk ke dalam bentuk pelecehan. Dia pun meminta agar masyarakat meninggalkan kebiasaan itu.
"Sebaiknya kita mulai meninggalkan pemahaman seperti itu yang menormalisasi pelecehan siulan atau cat calling. Jadi menurut tanggapan saya semua bentuk-bentuk ini walaupun orang merasa ini terlalu keras itu adalah bukti bahwa kami serius menangani kekerasan seksual dalam satuan pendidikan yang ada di bawah Kemenag," ucapnya.
Bukan hanya itu, PMA juga mengatur soal rayuan serta lelucon yang bernada seksual. Hal ini juga menjadi bentuk kekerasan seksual.
Ini adalah 16 tindakan yang masuk sebagai bentuk kekerasan seksual dan bisa dilaporkan ke polisi:
Pasal 5
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
g. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;
h. Melakukan percobaan perkosaan;
i. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;
k. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
l. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;
m. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau
p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian 16 tindakan yang masuk sebagai bentuk kekerasan seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama. Semoga informasi ini bermanfaat.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait