PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto telah merampungkan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan salah satu dosen FISIP. Tim pemeriksa telah mengirimkan rekomendasi penjatuhan sanksi akademik dan non akademik ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek)
“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus ini. Tim pemeriksa telah merekomendasikan untuk penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin. Ada sanksi akademik dan non akademik. Secara rinci, kami tidak bisa memberikan informasi, karena sudah menjadi ranah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,”jelas Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum/Kepegawaian Unsoed, Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, SH., MHum.
Menurut Prof Kuat, Tim Pemeriksa mulai bekerja setelah dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 4053/UN23/KP.06.07/2025. Saat ini, tim telah merampungkan tugasnya dengan menyampaikan rekomendasi sanksi. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan berlandaskan prinsip profesionalisme, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban.
“Tim Pemeriksa sudah bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, obyektif, dan menjunjung tinggi etika akademik. Kami memeriksa terlapor, saksi-saksi, termasuk mendalami keterangan ahli dan psikolog, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Prof Kuat.
Termasuk di dalamnya adalah pemanggilan, pemeriksaan dan pendalaman bersama Ketua Tim PPKS Unsoed dengan mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait