PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Dr. Ida Novianti, menegaskan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual yang kembali mencuat merupakan persoalan lama.
Ia memastikan kasus tersebut telah ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku di kampus.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 2024 dan secara resmi dilaporkan pada 16 Oktober 2024. Setelah menerima laporan, Satgas PPKS langsung memproses penanganan dengan memanggil pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, kemudian menyusun berita acara untuk diserahkan kepada rektor.
“Dari berita acara tersebut, rektor membentuk komisi etik yang selanjutnya memberikan rekomendasi sanksi. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan pada 16 Januari 2025,” kata Dr. Ida, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, terlapor telah menjalani sanksi etik sesuai rekomendasi komisi etik. Dengan demikian, pada level internal kampus, kasus ini dinyatakan tuntas. Kendati demikian, Dr. Ida menegaskan pelapor tetap memiliki hak untuk melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait