JAKARTA,iNews.id - Ardi Bakrie dan istrinya Nia Ramadhani sebagai terdakwa ditegur majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal itu dipicu karena terdakwa kasus narkoba itu terlambat hadir di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung PN Jakpus Kelas I A Khusus.
Selain ditegur keduanya juga diingatkan hakim agar senantiasa menghindari praktik suap menyuap dalam proses hukumnya. Hakim menekankan hal tersebut hanya akan mempersulit para terdakwa kedepannya.
“Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidnagan saudara, paham?,” ucap Hakim.
“Paham,” jawab para terdakwa.
Teguran itu terjadi sebelum sidang perdana kasus narkoba mereka dimulai. Majelis hakim seolah geram lantaran, Nia, Ardi dan ZN terlambat hadir dari jadwal yang telah ditentukan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus telah menjadwalkan sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan selebriti itu pada pukul 10.00 WIB. Namun para tersangka termasuk sang sopir, ZN, telat hadir selama dua jam dari jadwal tersebut.
“Pada jam (10.00 WIB) tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua.
Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasannya terkait hal tersebut. JPU menyenut terdakwa sempat sakit sebelum mengikuti sidang perdananya hari ini.
Alhasil, Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, mengerahkan tim dokter guna memeriksa kondisi kesehatan terdakwa. Setelah dinyatakan aman, tim dokter lantas mengizinkan terdakwa mengikuti sidang perdananya.
“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesar-besarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter yang kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” ucap Jaksa.
Tak cuma itu, majelis hakim juga meminta agar para terdakwa hanya berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum dalam menjalani proses persidangan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait