Setelah Nabi Muhammad SAW Wafat Apakah Meninggalkan Harta Warisan?

Tim iNews.id
NABI Muhammad SAW wafat pada usia 63 tahun. Beliau SAW pada waktu dhuha, tepatnya pada hari Senin bulan Rabi'ul Awwal. Meskipun terdapat pendapat yang mengatakan pada awal bulan.(Foto: Shutterstock)

'Kami tidak diwarisi, karena harta yang kami tinggalkan adalah sedekah.'" 

Abu Bakar melanjutkan: "Meskipun demikian, keluarga Muhammad boleh memakan harta tersebut. Demi Allah, aku tidak akan mengubah sedikit pun hukum memakan harta sedekah bagi Rasulullah dari kondisi asalnya semasa hidup beliau." 

Masih dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda: "Ahli warisku tidak akan menerima bagian satu dinar pun. Segala yang aku tinggalkan, setelah jatah yang diberikan untuk isteriku dan upah untuk pelayanku, adalah sedekah." Ahlul Hilli wal Aqdi (dewan para ulama dan penguasa) sepakat atas hal ini. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network