'Kami tidak diwarisi, karena harta yang kami tinggalkan adalah sedekah.'"
Abu Bakar melanjutkan: "Meskipun demikian, keluarga Muhammad boleh memakan harta tersebut. Demi Allah, aku tidak akan mengubah sedikit pun hukum memakan harta sedekah bagi Rasulullah dari kondisi asalnya semasa hidup beliau."
Masih dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda: "Ahli warisku tidak akan menerima bagian satu dinar pun. Segala yang aku tinggalkan, setelah jatah yang diberikan untuk isteriku dan upah untuk pelayanku, adalah sedekah." Ahlul Hilli wal Aqdi (dewan para ulama dan penguasa) sepakat atas hal ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait