BARITO UTARA, iNews.id - Seorang guru di Barito Utara tega mencabuli anak didiknya. Perbuatan bejat itu berlangsung selama empat tahun sejak korban duduk di bangku SD hingga SMP.
Pelaku adalak KI. Pria berusia 53 tahun itu kini ditahan di Polres Barito Utara setelah ditangkap pada 27 November 2021 atas laporan pencabulan dari orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tommy Palayukan menjelaskan, pencabulan itu dilakukan pelaku di rumah korban di Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara.
Saat rumah dalam keadaan sepi ketika orang tua korban pergi berladang, pelaku datang dan merayu korban untuk menuruti kemauannya.
"Pelaku merayu hingga mengancam korban untuk melampiaskan nafsunya," katanya, Kamis (2/12/2021).
KI telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman hingga 15 tahun.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan," ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait