PN Purwokerto Mulai Sidangkan Perkara Investasi Bodong yang Libatkan Eks Karyawan Mandiri Taspen

Elde Joyosemito
Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Nurma Handika Sari alias Dika, eks karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto digelar. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Nurma Handika Sari alias Dika, mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (27/8/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menyita perhatian sejumlah pensiunan yang mengaku menjadi korban. Mayoritas korban merupakan mantan nasabah Bank Mandiri Taspen.

Saat memasuki ruang persidangan, terdakwa sempat mendapat teriakan dari sejumlah ibu-ibu yang hadir sebagai korban. Mereka melontarkan kalimat dalam bahasa Jawa, “Woy, guli ngeruk duit gampang,” yang secara umum menyindir terdakwa karena dianggap mudah mengambil uang milik korban.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kopsah dengan anggota majelis Feronika Sekar dan Habibi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri membacakan dakwaan terhadap Nurma atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik para pensiunan.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 130. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Secara terpisah, Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, mengatakan sidang perdana tersebut menjadi babak baru yang telah lama dinantikan para korban dan masyarakat Banyumas.

Menurut dia, para korban diduga dibujuk terdakwa untuk menyerahkan uang dengan iming-iming investasi dan deposito yang menawarkan keuntungan tinggi.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network