MASA kehamilan bagi seorang istri adalah penuh keberkahan maka syukuri itu dengan memperhatikan larangan-larangan serta ajuran agama.
Allah Ta’ala mengingatkan dalam Al-Quran ‘Abasa: 18 – 20 mengenai asal penciptaan manusia dan kemudahan proses melahirkan:
مِنْ أَيِّ شَيْءٍ خَلَقَهُ . مِنْ نُطْفَةٍ خَلَقَهُ فَقَدَّرَهُ . ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ
“Dari benda apa Dia menciptakan manusia. Dia ciptakan manusia dari setetes mani, lalu Dia tetapkan takdirnya. Kemudian Dia mudahkan jalannya.” (QS. ‘Abasa: 18 – 20)
Ibnu ‘Abbas menjelaskan tafsir ayat ini bahwa Allah akan memudahkan proses melahirkannya, beliau berkata:
ثم يسر عليه خروجه من بطن أمه
“Kemudian Allah mudahkan baginya untuk keluar dari perut ibunya” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]
Al-Qutrhubi menjelaskan bahwa ini adalah tafsir dari mayoritas ahli tafsir seperti Ibnu ‘Abbas, ‘Atha’, Qatadah, As-Suddi dan Muqatil, yaitu:
يسره للخروج من بطن أمه
“Allah mudahkan janin keluar dari perut ibunya.” [Lihat Tafsir AL-Qurthubi] Jadi ingatlah Allah akan mempermudah proses persalinan jika ibu saat semasa hamilnya mengingat 2 hal ini yakni:
1. Sebagai ujian baginya untuk meningkatkan derajat.
Apabila seseorang wanita hamil telah melakukan semua perintah Allah Ta’ala, akan tetapi proses melahirnnya sulit dan tidak mudah, bisa jadi hal ini merupakan ujian untuk meningkatkan derajatnya.
2. Kemudahan ini didapatkan bagi mereka yang patuh terhadap perintah Allah
Salah satu perintah Allah dalam Al-Quran bagi wanita adalah agar betah tinggal di rumahnya, tidak terlalu sering keluar rumah tanpa kebutuhan darurat atau kebutuhan khusus bagi wanita. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. (QS. Al Ahzab: 33).
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa rumah-rumah bagi wanita lebih baik dari pada masjid. Jika masjid saja demikian, maka apalagi tempat lainnya semisal pasar dan lain-lain. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang kaum wanita yang hendak mendatangi masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” [HR. Abu Dawud].
Apabila para wanita tidak patuh terhadap perintah ini, terutama ketika hamil bisa jadi mereka tidak mendapatkan kemudahan yang dijanjikan. Ketika hamil, wanita keluar rumah tanpa kebutuhan darurat dan kebutuhan khusus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait