PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Artis cantik Tengku Dewi Putri menggugat cerai suaminya Andrew Andika. Rencananya pada Kamis (26/6/2024) hari ini digelar sidang perdana Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui Tengku Dewi Putri saat ini dalam keadaan hamil tua menunggu kelahiran anaknya.
Terlepas dari persoalan Tengku Dewi Putri dengan suaminya Andrew Andika yang sedang dihadapi keduanya, lantas apakah dibenarkan atau diperbolehkan dalam Islam perceraian terjadi?
Perlu diketahui perceraian adalah perkara yang sangat dibenci Allah Ta'ala meski diperbolehkan. Sementara cerai atau talak dalam Islam terbagi dua macam :
Talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat.
Talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat.
Mentalak istri saat hamil tergolong talak sunni atau bid’i?
Nah mari simak penjelasan salah seorang ulama pakar fikih, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih berikut :
طلاق الزّوجة الحامل ليس طلاقاً بدعياً بل هو طلاق شرعي حتى لو جامعتها، لما ثبت في صحيح مسلم أنّ النّبي صلى الله عليه وسلم قال لعبد الله بن عمر لما طلّق امرأته وهي حائض: “راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً” وهذا باتفاق العلماء، وأمّا ما اشتهر عند العوام من أنّ الحامل لا طلاق عليها فهو غير صحيح.
Mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni) sampaipun dilakukan setelah suami menyetubuhinya. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di Shahih Muslim, bahwa Nabi berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid,
راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً
“Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya : bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil.”
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait