"Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Purwokerto Barat melakukan klarifikasi dengan menyampaikan data yang dikumpulkan pada terduga pelaku ALF (26) warga Purwokerto Timur dan ALF mengakui perbuatanya,”ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP R. Gunung Krido.
Petugas juga berhasil menyita barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) buah sepeda lipat merk Exotic type 2026MT. "Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. ALF dijerat dengan Pasal 362 KUHP,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait