PURBALINGGA, iNews.id - Sejatinya sebuah pertandingan olahraga tetap mengedepankan sportivitas, tapi tidak seperti yang terjadi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Perkelahian antar pemain dalam sebuah pertandingan sepak bola persahabatan berujung panjang.
Pihak yang tidak terima akan kejadian tersebut mempolisikan kasus itu, hingga dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kejadian perkelahian antar pemain dari klub IM 90 Bobotsari dengan Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, itu terjadi pada pada 14 Agustus 2021 lalu. Dimana dua orang pemain dari IM 90, masing-masing TG dan IW, yang merupakan warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibui sejak tanggal 18 Oktober 2021.
"Penahanan tersebut tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Kami menghormati kewenengan penyidik untuk melanjutkan perkara ini. Yang kami sayangkan, justru penyidik menggunakan kewenangan untuk menahan tersangka tanpa mempertimbangkan UU tersebut dan tersangka ini tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kuasa Hukum tersangka TG, Aan Rohaeni kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Dia mengatakan, kliennya dilaporkan oleh FB, pemain dari klub Arwana pada Agustus 2021 dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
"Padahal tidak ada pengeroyokan, yang ada perkelahian yang dipicu oleh tindakan FB (pelapor) sendiri," ujar Aan.
Keributan dalam pertandingan sepakbola itu sendiri bermula saat pelapor FB menekel tersangka IW. Tak terima atas perlakuan FB, IW kemudian membalas dengan menyeruduk FB. "Kedua klub sudah berusaha melerai dan menahan FB dan IW. Akan tetapi IW yang masih emosi terlepas dan menendang FB satu kali," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait