PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Purbalingga memantau ketat progress pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di kabupaten setempat.
Bahkan, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi minta kepada rekanan untuk melaporkan perkembangan kegiatannya setiap pekan.
Termasuk kepada OPD terkait untuk terus memantau perkembangan kegiatan fisik yang ada di OPD masing-masing.
Hal itu bertujuan agar seluruh kegiatan fisik yang sedang dikerjakan dapat selesai tepat waktu dan tepat mutu.
“Kami terus mendorong komitmen dari para rekanan untuk dapat menyelesaikan pekerjaan ini agar tepat mutu dan tepat waktu, sehingga hasilnya betul-betul dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Purbalingga,”kata Bupati Tiwi saat meninjau kegiatan fisik/proyek pembangunan Pasar Badog di Kelurahan Bancar, Senin (30/10/22).
Sebelumnya peninjauan ke Pasar Badog, Bupati Tiwi didampingi Kepala PUPR Cahyo Rudiyanto, Kepala Bapelitbangda Suroto, dan OPD terkait meninjau proyek Mall Pelayanan Publik (MPP) dan pembangunan Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arspusda).
Dari ketiga proyek yang ditinjau, sampai hari ini terdapat defiasi pekerjaan. Pembangunan Gedung MPP memiliki nilai kontrak Rp. 825.018.000, saat ini realisasi pekerjaan 87,5 dan terdapat deviasi 12,5%.
Gedung Perpustakaan harus selesai pada 15 Desember 2022. Dibangun menggunakan anggaran pusat Rp. 9,3 miliar. Saat ini pembangunan Gedung Perpustakaan ditarget 57,7%, realisasi 51,6% atau terdapat deviasi 6,6%. Pembangunan Pasar Badog Bancar senilai Rp. 14,9 miliar target 43,7% realisasi 39,5 dan deviasi 4,1%.
Menurut Bupati Tiwi, dari ketiga proyek tersebut diakui ada deviasi dan sudah dikoordinasikan dengan para rekanan untuk menambah jumlah pekerja agar pekerjaan lebih cepat selesai.
“Harus ada upaya dari rekanan untuk mempercepat pengerjaan proyek-proyek ini, dan mereka janji dan komitmen untuk menambah tenaga kerja. Terlebih saat ini tidak hujan sehingga tidak ada hambatan alam,”ujarnya.
Bupati optimis terkait pembangunan Gedung MPP, Gedung Arpus dan Pasar Badog ketiganya bisa selesai dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Purbalingga.
Dan pantuan serta laporan progres pembanguan fisik tidak hanya berlaku untuk ketiga kegiatan (MPP, Gedung Arspus dan Pasar Badog) tapi juga berlaku untuk kegiatan fisik lainnya di Kabupaten Purbalingga.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait