CILACAP, iNewsPurwokerto.id – Polresta Cilacap membongkar dugaan usaha produksi dan peredaran jamu ilegal di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Dua orang berinisial HEF dan AS diamankan karena diduga terlibat dalam pembuatan jamu tanpa izin produksi dan izin edar.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki aktivitas produksi selama sepekan. Petugas kemudian menemukan dugaan praktik ilegal di dua lokasi berbeda.
"Jadi malam ini Polresta Cilacap telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran jamu tanpa izin atau ilegal yang sudah satu minggu ini kita adakan penyelidikan. Dan alhamdulillah dari kemarin dan hari ini kita dapat mengungkap tindak pidana ini di dua TKP," kata Yovan saat memberikan keterangan di lokasi, Rabu (14/10/2026).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, usaha tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam tahun. Produk yang dihasilkan berupa jamu pegal linu yang dibuat dengan mencampurkan serbuk temulawak dan parasetamol.
Menurut Yovan, kapasitas produksi diperkirakan mencapai 60 kg per hari untuk satu jenis merek. Dalam proses peracikannya, produsen diduga mencampurkan 20 kg serbuk temulawak dengan 1 kg parasetamol.
"Dalam satu kilonya itu bisa menjadi 100 saset obat pegal linu," ujarnya.
Polisi juga menduga produk dari tempat tersebut dipasarkan menggunakan sekitar 25 merek jamu. Penjualan dilakukan secara daring dengan jangkauan distribusi hingga sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa, terutama Sulawesi dan Kalimantan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
