Tangan Diborgol, Emak-Emak Penipu Ratusan Mahasiwa IPB Bogor Modus Pinjol Menangis Tertunduk Malu

Putra Ramadhani Astyawan
Ini dia tampang SAN emak-emak tersangka penipuan ratusan mahasiswa IPB Bogor dengan modus pinjaman online. Foto: MPI

Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin, tersangka SAN dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami masih terus kembangkan lagi kasus ini," ujarnya.

Korban dugaan kasus penipuan modus pinjol yang mayoritas mahasiswa IPB sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bogor. Jumlah mahasiswa IPB yang menjadi korban penipuan ini mencapai 116 orang.

Selain dari mahasiswa IPB, terdapat korban dari mahasiswa kampus lain dan juga pekerja. Meski begitu, saat ini baru 11 korban yang diperiksa polisi.

Kasus yang sama juga tengah ditangani pihak Polresta Bogor Kota. Di sana, polisi telah menerima 2 laporan resmi dan 29 pengaduan terkait kasus penipuan. Terbaru, koordinator para korban datang ke Polresta Bogor Kota untuk melengkapi berkas-berkas korban.

Sejauh ini, korban dalam kasus itu telah mencapai 333 orang yang mayoritas mahasiswa.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network