JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - inDrive, platform mobilitas global, menggandeng Ammana, penyedia pinjaman peer-to-peer (P2P) Syariah berlisensi di Indonesia, untuk menghadirkan layanan keuangan inDrive.Money. Setelah sukses di Meksiko dan Kolombia, Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Pasifik (APAC) yang merasakan manfaat layanan ini.
Program ini dirancang untuk membantu pengemudi memenuhi kebutuhan mendesak, seperti perbaikan kendaraan dan kebutuhan sehari-hari.
Banyak pekerja lepas (gig worker), termasuk pengemudi transportasi online, mengalami kesulitan dalam mengakses layanan keuangan karena status pekerjaan mereka yang tidak formal. Lembaga keuangan konvensional biasanya mensyaratkan bukti pendapatan yang sulit dipenuhi, sehingga banyak dari mereka terpaksa mencari pinjaman dari sumber yang tidak resmi dengan bunga tinggi.
Menjawab tantangan ini, inDrive.Money menawarkan pinjaman tunai hingga Rp10 juta dengan sistem pembayaran yang fleksibel. Cicilan pinjaman dipotong otomatis dari pendapatan perjalanan sebesar 10-15% per transaksi, sehingga pengemudi tidak perlu khawatir tentang pembayaran tertunda atau biaya tambahan. Opsi pembayaran langsung ke Ammana juga tersedia, dengan tenor pelunasan antara tiga hingga lima bulan, tergantung jumlah pinjaman.
Survei internal inDrive menunjukkan bahwa 80% pengemudi menyatakan minat pada layanan ini setelah menerima penawaran. Hal ini membuktikan adanya kebutuhan besar akan solusi keuangan yang lebih inklusif di sektor transportasi online.
Mark Loughran, President inDrive, menegaskan bahwa perusahaannya ingin menghadirkan layanan keuangan yang lebih adil, sebagaimana telah mereka lakukan dalam model ride-hailing yang memungkinkan penumpang dan pengemudi menegosiasikan tarif tanpa bergantung pada algoritma tidak transparan.
"Sekarang, kami juga sedang menangani ketidakadilan serupa di layanan keuangan, di mana pekerja lepas sering kali terabaikan karena model penilaian kredit lama yang tidak cocok dengan kebutuhan mereka," kata Mark dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait