Ketua Sekte Seks Asal Turki Divonis 8.655 Tahun, di Indonesia Dikenal dengan Nama Harun Yahya

Muhaimin
Ketua sekte seks di Turki Adnan Oktar divonis penjara 8.655 tahun oleh pengadilan setempat. Foto: Ist

Selama persidangannya, seorang wanita mengatakan kepada pengadilan bahwa Oktar berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan orang lain, menuduh dia telah memerkosa seorang wanita dan memaksa mereka untuk meminum pil kontrasepsi. 

Penggerebekan menemukan sekitar 69.000 pil kontrasepsi di rumahnya, dan ketika ditanyai, Oktar mengeklaim bahwa pil itu digunakan untuk perawatan kulit dan ketidakteraturan menstruasi.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network