PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas tangkap seorang pria berinisial AS (26) warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. AS ditangkap karena diduga sering melakukan transaksi obat-obatan berbahaya di wilayah Banyumas.
"Kami melakukan penangkapan terhadap AS di Terminal Bus Purwokerto tepatnya di pangkalan bus mikro. Pelaku kami tangkap usai perjalanan dari Bandung ke Purwokerto," kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).
Saat dilakukan penggledahan petugas mendapati barang bukti dari tas cangklong yang digunakan pelaku yang berisi puluhan strip obat kemasan warna silver.
Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui jika obat-obatan berbahaya serupa yang disita Polisi dari tangan EG (pelaku yang sebelumnya ditangkap) merupakan obat-obatan hasil transaksi jual beli dari pelaku AS kepada EG.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus psikotropika oleh EG yang sebelumnya telah kami amankan", ungkap Kasat Narkoba.
Dengan ditemukanya barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 60 ayat (4) Jo Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika", ungkap Kasat Narkoba.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait