BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023 telah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022). UMK Banyumas tahun 2023 naik sebesar Rp 134.862 dari tahun 2022.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi pers di Pati, Rabu (7/12) petang.
Ganjar menjelaskan jika terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ujarnya.
Besaran UMK 2023 Kabupaten Banyumas ini lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023, yakni sebesar Rp1.958.169,69. Di mana UMP Jateng tersebut telah diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
Lantas berapa UMK Banyumas 2023? Berdasarkan perhitungan tersebut maka UMK Banyumas 2023 naik dari tahun 2022 yang hanya sebesar Rp1.983.261 naik Rp 134.862 menjadi Rp 2.118.123 di tahun 2023.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait