Dari hasil laporan tersebut, perusahaan mengendus adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan pada sekitar bulan Agustus 2022.
Hingga akhirnya pada Senin (05/9/2022) dilakukan audit internal di Kantor cabang Purwokerto dan dilakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan audit yang dilakukan akhirnya diketahui adanya nota fiktif dan kerugian yang diakui pelaku telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp179.202.771.
"Uang perusahaan sebanyak itu oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi dan foya foya," jelas Agus.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti Surat Keterangan Kerja atas nama pelaku dan nota penjualan fiktif, hingga 70 lembar Rekening Tahapan BCA KCU Sidoarjo atas nama pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait