Berkedok Ritual Mistis, Polresta Cilacap Bongkar Penipuan Uang Palsu Rp3,3 Miliar 

Elde Joyosemito
Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus ritual dengan barang bukti uang palsu senilai lebih dari Rp3,3 miliar. (Foto: iNewsPurwokerto)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus ritual palsu dengan barang bukti uang palsu senilai lebih dari Rp3,3 miliar. 

Kasus ini menyeret seorang pria berinisial EGP alias Gus Egy yang menggunakan atribut mistis untuk memperdaya korbannya.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa praktik penipuan ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial MA (36), warga Sumatera Selatan. Korban mengaku diperdaya oleh pelaku yang mengaku memiliki warisan gaib dari sosok spiritual bernama “Abah”.

"Pelaku meyakinkan korban bahwa ia menerima warisan berbentuk uang, namun tak bisa digunakan sembarangan karena diyakini membawa musibah. Dengan dalih tersebut, korban diminta menukar uang tunai sebesar Rp180 juta dengan iming-iming akan mendapatkan uang gaib senilai Rp280 juta,"kata Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).

Pertemuan dilakukan di sebuah ruko di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap. Namun, setelah uang diserahkan, pelaku kabur. 

Korban yang merasa curiga memeriksa koper berisi “uang warisan” dan mendapati bahwa seluruhnya adalah uang palsu.

Aparat Polresta Cilacap menyita lebih dari 35.000 lembar uang palsu yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut terdiri dari 31.143 lembar pecahan Rp100.000 dan 4.214 lembar pecahan Rp50.000, dengan total nilai nominal mencapai Rp3,325 miliar. Seluruh uang palsu itu disimpan dalam koper yang sebelumnya diserahkan kepada korban sebagai “warisan gaib”.

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah atribut mistik yang memperkuat dugaan penipuan bermodus spiritual. Di antaranya terdapat patung dewa berornamen Tiongkok, kalung bertuliskan “Wilhelmina Koningin der Nederlanden”, dupa, koin asing, serta sebuah flashdisk berisi rekaman ritual. 

Tak hanya itu, empat pedang samurai dan satu pistol replika juga ditemukan di lokasi, diduga digunakan pelaku untuk menciptakan suasana magis dan meyakinkan korban.

“Pelaku menggunakan simbol dan atribut mistik untuk menciptakan ilusi spiritual yang meyakinkan. Ini upaya sistematis untuk menipu korban,” jelas Kombes Ruruh.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang dan berjudi online. Penipuan ini bukan yang pertama dilakukan pelaku. 

Sejak 2017, ia diketahui telah menipu sejumlah korban di wilayah Banyumas, dengan salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

“Pelaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Baru kali ini berhasil kami tangkap,” terang Ruruh.

EGP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 36 ayat (2) dan (3), serta Pasal 245 dan 378 tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan tawaran kekayaan instan, terutama yang berkedok ritual mistik atau warisan gaib.

“Waspadai segala bentuk penipuan spiritual. Jika menjumpai kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegas Kombes Ruruh.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network